Menurut dia, RUU Pertembakauan tersebut bertentangan dengan UU Kesehatan. Makanya, RUU tersebut jangan hanya ditunda, melainkan harus ditolak.
"Perlu ditolak karena tak perlu dan bertentangan dengan UU Kesehatan," ucap Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup itu saat dikontak (Rabu, 16/11).
Penolakan terhadap RUU pertembakuan sebenarnya telah lebih dahulu disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Untung Suseno Sutarjo, menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak memiliki juntrungan yang jelas.
Dia tegaskan, RUU Pertembakauan bertolak belakang dengan substansi UU Kesehatan. Ditambah lagi, komoditas tembakau sudah diatur di dalam aturan perdagangan dan perindustrian.
"Sudah mau mengatur yang diatur. Terus mau menghilangkan kesehatan," ujar Suseno dikesempatan yang berbeda.
Seperti diketahui, polemik terhadap kebijakan tembakau terus bergulir. Bagi para penentangnya, RUU ini dinilai tak sesuai prosedur. RUU ini lolos prolegnas lewat jalur cepat, tanpa naskah akademik. Karena itulah sebagian kalangan mencium kejanggalan. Terlebih sebagian kalangan menilai RUU Pertembakauan sarat dengan kepentingan industri rokok.
[sam]