Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Yohana Nasehatin Dokter IDI: WNI Harus Tunduk UU Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Oktober 2016, 20:42 WIB
Yohana Nasehatin Dokter IDI: WNI Harus Tunduk UU Kebiri
Yohana Susana Yambise/Net
rmol news logo Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) 1/2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih saja menolak UU yang kerab di sebut UU Kebiri itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan, pemerintah saat ini masih akan membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai peraturan pelaksana.

"Itu ada 3 PP yang mau dibuat, PP Rehabilitasi Sosial, Hukuman Kebiri dan Pemasangan Chips bagi pelaku," jelasnya usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).

Selain membahasnya dengan beberapa kementerian terkait, Menteri PPPA juga berencana membahas tentang PP itu dengan IDI.

"Sehingga ada persamaan persepsi pendapat," tandasnya.

Nah, jika IDI tetap keukeuh menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, Menteri Yohana menegaskan bahwa sebagai WNI, siapapun harus patuh terhadap undang-undang. Termasuk dokter itu sendiri.

"Yang jelas kalau udah jadi undang-undang, siapapun WNI harus laksanakan UU karena semua harus tunduk," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA