Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan, pemerintah saat ini masih akan membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai peraturan pelaksana.
"Itu ada 3 PP yang mau dibuat, PP Rehabilitasi Sosial, Hukuman Kebiri dan Pemasangan Chips bagi pelaku," jelasnya usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).
Selain membahasnya dengan beberapa kementerian terkait, Menteri PPPA juga berencana membahas tentang PP itu dengan IDI.
"Sehingga ada persamaan persepsi pendapat," tandasnya.
Nah, jika IDI tetap keukeuh menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, Menteri Yohana menegaskan bahwa sebagai WNI, siapapun harus patuh terhadap undang-undang. Termasuk dokter itu sendiri.
"Yang jelas kalau udah jadi undang-undang, siapapun WNI harus laksanakan UU karena semua harus tunduk," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: