“Pertama Rp8 juta pada 19 Februari 2026, kemudian ada Rp50 juta pada 2 Maret 2026,” kata Firda, Cust Service Bank BCA cabang Biak, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2026.
"Ada (pengiriman), Rp22 juta pada 19 Februari 2026," kata Khairul Huda, pegawai Sea Bank yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Selain itu, dihadapan Majelis Hakim, Pengacara Bangun, dan Jaksa Penuntut Umum, kedua saksi menegaskan bahwa segala bentuk pencurian di kartu ATM, pin, hingga perpindahan lainya merupakan tanggung jawab pemilik rekening.
“Kami selalu mengingatkan kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan PIN dan menjaga kartu ATM. Artinya kehilangan menjadi tanggung jawab pemilik rekening itu,” tegas Firda diamini Khairul.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menjelaskan keterangan kedua saksi menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa uang yang diserahkan Vinson melebihi uang yang seharusnya dikembalikan karena diancam akan dilaporkan ke kepolisian.
“Artinya pengembalian uang melebihi dari pengambilan yang dilakukan VL (Vinson Leocarlius) sebelumnya. Di tambah Rp50 juta yang menjadi tanda jadi ‘uang damai’,” kata Andri usai sidang.
Terlebih, lanjut Andri, keterangan keduanya saksi mengungkapkan jika saat Vinson mengambil uang dari rekening Bangun Paulus Tudungta pada 19 Februari tidak ada niatan untuk menggunakan.
“Uangnya hanya disimpan sebelum akhirnya dikembalikan,” tuturnya.
Terkait kesaksian dua pegawai bank ini, pihak Bangun tidak membantah maupun memberikan penolakan. Sidang sendiri selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu 21 Oktober 2026 dengan agenda keterangan saksi ahli pidana.
Sidang dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta sudah digelar sejak 12 Agustus 2026. Saat ini sidang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: