Operasi ini melibatkan 462 personel gabungan Bareskrim dan BNN dengan menyisir sejumlah kelab malam di Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara, dan PIK 2, Kosambi, Tangerang. Hasilnya, sembilan orang positif mengindikasikan penggunaan etomidate dan amfetamin atau sabu.
“Sembilan orang terdiri dari tiga di Jakarta Timur dan enam di PIK. Mereka selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN untuk menentukan apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau terafiliasi jaringan narkoba,” kata Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Ivan Adhitira, Minggu, 18 Oktober 2026.
Operasi gabungan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.
Sebanyak 462 personel yang dikerahkan terdiri dari 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, 95 personel Sabhara, 32 personel Provos, 29 personel Paminal, dan 160 personel BNN.
Ivan menjelaskan, personel dibagi menjadi dua kelompok untuk menyasar sejumlah lokasi di Jakarta Timur dan kawasan PIK 1 serta PIK 2. Petugas memeriksa pengunjung, barang bawaan, meja, kursi, dan ruangan, termasuk area karaoke.
Dalam pemeriksaan di PIK 1, tim gabungan tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Sementara itu, operasi di PIK 2, Kosambi, Tangerang, berlangsung sekitar pukul 02.40 WIB pada Minggu dini hari.
Di lokasi PIK 2, petugas menemukan sejumlah pengunjung membawa cartridge pods. Berdasarkan laporan operasi, mereka terdiri dari tiga warga negara asing asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia.
Tes urine dilakukan terhadap pengunjung yang kedapatan membawa barang bukti narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang tersebut kemudian menjadi dasar untuk proses asesmen lebih lanjut oleh BNN.
“Apabila hasil asesmen dari BNN yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi untuk mengobati mereka yang positif tersebut,” tutur Ivan.
BERITA TERKAIT: