Tidak tanggung-tanggung dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita hampir 1,2 ton bruto narkotika.
Penindakan dilakukan secara serentak pada 21 Oktober 2026 di lima lokasi yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
Adapun, pengungkapan berawal dari pengembangan informasi intelijen dibarengi pemantauan pergerakan jaringan dan logistik yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.
Pemantauan berhenti di sebuah ruko di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dimana petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan produksi. Bila ditotal barang bukti dalam operasi tersebut mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Dari pengungkapan ini, petugas menangka 11 orang yang terdiri atas dua WNA dan sembilan WNI.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan narkotika cair tersebut diduga bergerak dari kawasan Asia Tenggara sebelum tiba di Aceh.
“Saya ucapkan selamat atas pengungkapan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa ini. Polisi dan masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar,” kata Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Pidie pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berangkat dari pengungkapan ini, Kapolri mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, untuk memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, atau rumah sewa, agar senantiasa selektif dan memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan. Jangan apatis dengan lingkungan sekitar,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: