KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 November 2026, 15:43 WIB
KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010
PT Djarum. (Foto: Instagram ptdjarumofficial)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik akal-akalan pembayaran cukai rokok yang melibatkan PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Dugaan tersebut kini tengah diusut melalui penyidikan baru yang diterbitkan KPK pada Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik tersebut telah terjadi sejak 2010.

"Iya, betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010)" kata Taufik kepada wartawan, Senin, 2 November 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi cukai rokok tersebut berlangsung pada kurun 2010 hingga 2026. 

PT Djarum diduga menghindari pembayaran cukai sesuai ketentuan dengan memecah produksi rokok ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi.

Melalui skema tersebut, PT Djarum diduga membayarkan cukai rokok lebih rendah melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi. Praktik ini disinyalir menyebabkan penerimaan negara dari sektor cukai tidak maksimal.

Berdasarkan perhitungan awal, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Untuk mengusut dugaan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) pada akhir Oktober 2026.

Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi PT Djarum.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.

Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Sementara dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng, penyidik mengamankan uang, dokumen, dan BBE.

Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2026. Sprindik itu masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

Pengusutan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Dalam perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengusut dugaan suap terkait importasi barang serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga berasal dari proses kepabeanan maupun cukai.

Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua sprindik untuk mengembangkan perkara tersebut.

Sprindik pertama menjerat Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Gatot ditahan pada Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, sprindik lainnya menjerat Ahmad Dedi alias Dedi Congor, mantan pejabat DJBC. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA