Kuasa Hukum Tegaskan Rp106,3 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Summarecon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 November 2026, 19:59 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Rp106,3 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Summarecon
Kuasa Hukum Tegaskan Rp106,3 Miliar yang Disita KPK Bukan Milik Summarecon. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik menegaskan uang Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak berkaitan dengan kliennya.

Sehat Damanik menyebut, uang tersebut disita dari Arif Sugiyanto yang merupakan staf ahli Menteri ATR/BPN. Ia membantah anggapan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari PT Summarecon.

"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata Sehat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.

Ia juga mengklaim PT Summarecon justru menjadi korban dalam persoalan pemblokiran sertifikat hak guna bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Sehat menjelaskan, kliennya memiliki 12 sertifikat HGB. Namun, menurut Sehat Damanik, hanya satu sertifikat yang bersinggungan dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Meski demikian, seluruh 12 sertifikat tersebut justru diblokir.

"Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," terang dia.

Menurut Sehat, pemblokiran tersebut tetap dilakukan meskipun pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari laporan kepolisian hingga gugatan di pengadilan.

Ia menyebut laporan kepolisian diajukan di Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri. Selain itu, gugatan juga diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA), serta Pengadilan Negeri hingga MA.

Sehat menegaskan, berdasarkan rangkaian proses hukum tersebut, pihaknya meyakini kliennya merupakan pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa.

"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tegasnya.

Lebih lanjut, Sehat Damanik memaparkan bahwa tanah tersebut diperoleh PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJ) melalui transaksi pembelian pada 2012. Menurutnya, kliennya merupakan pembeli ketiga dan sertifikat HGB diterbitkan pada 2015.

Terkait pemblokiran, Sehat Damanik mengaku pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, pemblokiran tetap belum dibuka dengan alasan masih terdapat upaya hukum.

"Kalau alasannya, dia bilang ada upaya hukum. Sebenarnya, upaya hukum itu sudah selesai semua. Sudah tidak ada lagi masalah," tuturnya.

Ia juga membenarkan bahwa pihak Kantor Pertanahan menyampaikan pembukaan blokir harus mendapatkan perintah dari atasan. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui apakah atasan yang dimaksud adalah direktur jenderal atau Menteri ATR/BPN.

"Itu benar. Itu yang disampaikan pihak BPN. Jadi, katanya, kalau mau membuka blokir pun harus ada perintah dari atasan. Atasannya, kami tidak tahu apakah maksudnya dirjen atau Menteri ATR. Kami tidak tahu," ungkap Sehat.

Sementara itu, mengenai hubungan Adrianto dengan tersangka Erwin, Sehat Damanik mengatakan komunikasi keduanya sebatas konsultasi dan tidak berkaitan dengan pengaturan pembukaan blokir maupun pemberian fee.

Ia menyebut materi pemeriksaan kliennya di KPK juga mengulang sejumlah pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya, termasuk soal hubungan dengan Erwin dan dugaan keterkaitan dengan pengurusan blokir HGB.

"Tapi, sebenarnya itu semuanya tidak ada. Hanya kalau dengan ER, dia lebih kepada konsultasi. Jadi, tidak ada menyangkut pengaturan-pengaturan," tegasnya lagi.

Sehat Damanik juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, uang Rp106,3 miliar yang disita dari Arif diduga berkaitan dengan setoran untuk pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di Indonesia. Namun, keterangan tersebut disampaikan sebagai informasi yang diketahuinya dari pemberitaan.

"Ya, kalau kita lihat dari berita yang beredar, itu katanya uang yang disita dari Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR. Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," jelasnya.

Di sisi lain, Sehat Damanik menegaskan bahwa kliennya berencana menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris karena dinilai selama ini terus melakukan berbagai upaya yang mengganggu kepemilikan tanah kliennya. Namun, ia tidak merinci bentuk upaya hukum yang akan ditempuh tersebut.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA