KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 01 November 2026, 18:39 WIB
KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan
KB Bank Syariah. (Foto: Laman Resmi KB Bank Syariah)
Kecil Besar
rmol news logo PT Bank KB Bukopin Syariah Tbk melalui Departemen Penyelesaian Pembiayaan digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 1 November 2025, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1335/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penggugat atas nama Erwin Yudhyardi dan Ira Astriani, didampingi kuasa hukum Aqomaddin Muhammad Zulzila. Sementara itu, PT Bank KB Bukopin Syariah Tbk melalui Departemen Penyelesaian Pembiayaan tercatat sebagai tergugat.

Selain pihak bank, terdapat dua pihak yang turut tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR/BPN Jaksel.

Perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 17 November 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang 01 PN Jaksel.

Masih dalam SIPP PN Jaksel, petitum atau tuntutan para penggugat belum ditampilkan secara terbuka. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA