Kayu Diduga Ilegal hingga Ekskavator Ditemukan di Kawasan Hutan Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 November 2026, 07:20 WIB
Kayu Diduga Ilegal hingga Ekskavator Ditemukan di Kawasan Hutan Kalteng
Tumpukan kayu gelondongan diduga hasil aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah. (Foto: Kemenhut))
Kecil Besar
rmol news logo Dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan Kalimantan Tengah terungkap dalam perjalanan darat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Temuan tersebut meliputi tumpukan kayu gelondongan, dua truk bermuatan kayu, hingga alat berat berupa ekskavator yang kemudian disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Raja Juli mengecek tumpukan kayu gelondongan dan meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikannya.

Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Koordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya juga langsung dilakukan agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dalam perjalanan berikutnya, petugas memeriksa dua truk tertutup terpal dan menemukan muatan kayu yang diduga ilegal. Kayu tersebut diamankan untuk pemeriksaan dokumen asal-usul dan legalitas pengangkutan.

Sebuah ekskavator di kawasan hutan juga ditemukan. Alat berat tersebut turut disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. 

“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK. Di pinggir jalan juga kita lihat tadi ada pabrik kayu yang kemungkinan besar juga kayunya pasti," kata Menhut, dikutip Minggu, 1 November 2026.

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh temuan akan diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen di lapangan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Dia punya izin untuk melakukan pengolahan kayu, tapi apakah kayu-kayunya benar itu dari kayu-kayu bersumber dari proses yang legal? Jadi saya mohon ya paling tidak untuk hari ini, ya, apa yang kita temukan tadi di jalan itu, ditindaklanjuti,” sambungnya kepada jajaran Gakkum dan Polhut. 

Penegakan hukum kehutanan akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA