"Penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 4 November 2026.
"Termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," sambungnya.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penelaahan serta verifikasi awal yamg mengarah pasa indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Langkah selanjutnya, Satgas PKH bakal melakukan penagihan denda administratif, dan pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Barita.
BERITA TERKAIT: