Dokumen hingga Barang Elektronik PT Djarum dan Bea Cukai Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 21:00 WIB
Dokumen hingga Barang Elektronik PT Djarum dan Bea Cukai Disita KPK
Suasana pekerja di PT Djarum. (Foto: Instagram ptdjarumofficial)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata Budi, Rabu malam ini.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Hingga Rabu malam, penyidik masih melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk rincian barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC. Salah satu pengembangan perkara itu menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.

Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC. Ia diduga menerima uang Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Dalam pengembangan penyidikan lainnya, KPK juga menetapkan Ahmad Dedi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC, sebagai tersangka pada pertengahan September 2026. Ia diduga menerima aliran uang Rp30 miliar dari John Field melalui ajudannya bernama Alex.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA