Diungkap MAKI, Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 14:36 WIB
Diungkap MAKI, Besok Nusron Wahid Dipanggil KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu, 28 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia mengaku menerima informasi dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," kata Boyamin kepada RMOL, Selasa, 27 Oktober 2026.

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut. Namun, jika kembali tidak hadir, ia meminta KPK tegas menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.

"Nah, semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa," tegas Boyamin.

Boyamin menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya, pemanggilan untuk 28 Oktober tersebut merupakan panggilan kedua, bukan sekadar penjadwalan ulang atas permintaan Nusron.

Ia menyebut, pada panggilan pertama, Nusron meminta penundaan dengan alasan memiliki agenda di kantor. Namun, ketika pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis pekan berikutnya, Nusron justru melakukan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Jika Nusron kembali tidak hadir tetapi tidak dilakukan penjemputan paksa, ia menyatakan akan meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran. Nah, kalau nanti prosesnya itu tidak sebagaimana mestinya, memang ya Dewan Pengawas KPK harus memberikan sanksi kepada pimpinan KPK," jelasnya.

Meski demikian, Boyamin mengingatkan bahwa status Nusron dalam perkara ini masih sebagai saksi. Ia meminta Nusron hadir untuk membantu memperjelas perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dan ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," terang Boyamin.

Boyamin juga menyinggung informasi mengenai keberadaan Nusron yang disebutnya belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya. Ia berharap proses pemeriksaan tersebut dapat berlangsung tanpa intervensi dan mengungkap aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

"Mari kita tunggu bersama," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo belum meresponsnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi dari kalangan swasta.

Penyidikan antara lain berkaitan dengan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan imbalan sebesar Rp2 miliar, sementara pihak Summarecon disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diberikan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan lain terkait pengurusan tanah, mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan. KPK juga menelusuri asal-usul dan aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan maupun transaksi rekening.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pemanggilan Nusron pada 28 Oktober 2026 masih bersumber dari Boyamin Saiman. Konfirmasi resmi dari KPK masih diperlukan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA