Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 15:43 WIB
Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak Mangkir dari Panggilan KPK
Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak. (Foto: Instagram Stikes Papua)
Kecil Besar
rmol news logo Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan ada agenda lainnya. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang pada awal November 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sedianya Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak diagendakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada  Selasa, 27 Oktober 2026.

"Saksi konfirm tidak hadir, karena ada agenda lainnya," kata Budi kepada wartawan.

Untuk itu, kata Budi, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tahun 2025-2026.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA