Seorang ASN Bea Cukai Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 15:08 WIB
Seorang ASN Bea Cukai Dipanggil KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 28 Oktober 2026, tim penyidik memanggil Muhammad Faizal Ridho selaku ASN DJBC sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Salah satu pengembangan itu telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kepabeanan periode 2025-2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, pengembangan penyidikan lainnya juga mengarah pada Ahmad Dedi, ASN di lingkungan DJBC. Ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 karena diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudannya bernama Alex.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA