Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 28 Oktober 2026, tim penyidik memanggil tersangka Medi Ganti Sipahutar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (Bandung)" kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Achyar Pasaribu selaku Kepala BTP Jabar periode Januari 2019-Agustus 2020, Wungundari selaku mantan Staf DJKA BTP Jabar, dan Endang Setiawan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.
Medi Yanto Sipahutar selaku ASN BPK merupakan salah satu tersangka yang belum ditahan KPK dalam perkara ini. Medi ditetapkan sebagai tersangka bersama Yofi Okatrisza selaku ASN Kemenhub. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2024 lalu.
Perkara korupsi proyek DJKA merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2023. Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana proyek yang diduga mengalir kepada berbagai pihak di luar para pelaku utama.
BERITA TERKAIT: