Pantauan redaksi, para tersangka diterbangkan dari Aceh ke Jakarta. Setibanya di lokasi, mereka diangkut menggunakan dua mobil Toyota Hiace berwarna silver. Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol, para tersangka kemudian dibawa masuk ke ruang penyidik.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan salah satu pihak yang diamankan tidak ditemukan memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan hanya terlibat dalam pengecatan mobil di bengkel belakang lokasi.
"Karena yang bersangkutan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan maupun niat jahat atau
mens rea tidak kita temukan, dan yang bersangkutan hanya ikut mengecat, melakukan pengecatan mobil yang berada di bengkel di belakang," kata Zulkarnain dalam konferensi pers.
Selain para tersangka, penyidik turut membawa barang bukti yang disimpan dalam ember atau drum. Wadah tersebut tertutup rapat menggunakan plastik bening dan ditempeli stiker Bareskrim berukuran besar.
Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT: