Hal itu diungkapkan langsung Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2027.
Saat ditanya soal isi dua tas jinjing dan satu kantong plastik besar warna putih yang dibawanya ke ruang pemeriksaan namun tidak kembali dibawa saat pulang, Rustian mengungkapkan bahwa isi tas tersebut merupakan dokumen.
"Dokumen," singkat Rustian kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 27 Oktober 2026.
Saat ditanya isi dokumen dimaksud, Rustian enggan menjawabnya. Selain itu, Rustian juga enggan mengungkapkan materi pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 10.50 WIB hingga pukul 17.01 WIB.
Selain Rustian, tim penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya, yakni Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB, Agus Marsanto selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB, Jahidin Cilo selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB.
Selanjutnya, Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, dan Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.
BERITA TERKAIT: