Korban Investasi Rp5 Miliar Desak Penelusuran Aliran Dana dan Dugaan TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 20:34 WIB
Korban Investasi Rp5 Miliar Desak Penelusuran Aliran Dana dan Dugaan TPPU
Salah satu terdakwa penipuan investasi Agustin Widyawati di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Pengadilan Negeri Surabaya memang telah menjatuhkan vonis pidana penipuan kepada Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara penipuan investasi senilai Rp5 miliar. Namun, putusan itu dinilai belum mengakhiri persoalan mendasar yang dialami para korban.

Korban sekaligus pelapor kasus tersebut, Salim Himawan Saputra mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada dua terdakwa. Ia meminta penelusuran mendalam terhadap aliran dana, dugaan komisi pemasaran, hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” tegas Salim kepada redaksi, Selasa, 27 Oktober 2026.

Salim menyoroti mekanisme pemasaran yang diduga mengecoh nasabah. Produk investasi offered seolah-olah bernuansa deposito nonperbankan, padahal nyatanya berkaitan dengan transaksi repurchase agreement (repo) bernisbah risiko tinggi.

Ia menduga, sebagian dana investor tak sepenuhnya masuk ke kas perusahaan, melainkan ke Agustin yang memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah entitas investasi.

"Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi," tegas Salim.

Oleh sebab itu, Salim mendorong penegak hukum membongkar catatan pembayaran komisi, dokumen penawaran, hingga audit aset bernilai tinggi yang disinyalir milik Agustin. Langkah ini dinilai krusial guna mengurai rantai TPPU sertamembuka peluang pemulihan kerugian korban secara optimal.

Tak hanya itu, Salim turut mengajak investor lain yang merasa dirugikan untuk berani melapor ke pihak berwenang agar tabir penipuan ini terbongkar secara menyeluruh.

"Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?" pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.