Korban sekaligus pelapor kasus tersebut, Salim Himawan Saputra mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada dua terdakwa. Ia meminta penelusuran mendalam terhadap aliran dana, dugaan komisi pemasaran, hingga potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” tegas Salim kepada redaksi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Salim menyoroti mekanisme pemasaran yang diduga mengecoh nasabah. Produk investasi
offered seolah-olah bernuansa deposito nonperbankan, padahal nyatanya berkaitan dengan transaksi
repurchase agreement (repo) bernisbah risiko tinggi.
Ia menduga, sebagian dana investor tak sepenuhnya masuk ke kas perusahaan, melainkan ke Agustin yang memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah entitas investasi.
"Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi," tegas Salim.
Oleh sebab itu, Salim mendorong penegak hukum membongkar catatan pembayaran komisi, dokumen penawaran, hingga audit aset bernilai tinggi yang disinyalir milik Agustin. Langkah ini dinilai krusial guna mengurai rantai TPPU sertamembuka peluang pemulihan kerugian korban secara optimal.
Tak hanya itu, Salim turut mengajak investor lain yang merasa dirugikan untuk berani melapor ke pihak berwenang agar tabir penipuan ini terbongkar secara menyeluruh.
"Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi
force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?" pungkasnya. 
BERITA TERKAIT: