Waduh! Dana Desa Dipakai Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 18:34 WIB
Waduh<i>!</i> Dana Desa Dipakai Judol
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo (tengah) di di Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyalahgunaan dana desa untuk bermain judi online (judol). Praktik tersebut ditemukan pada pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat mengunjungi sekaligus melakukan monitoring Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangkaian acara Jelajah Media 2026, Selasa, 13 Oktober 2026.

"Kita sudah mengetahui bersama bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah terjerat dalam kasus korupsi. Ada korupsi dana desa, itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di Kaur Keuangan," kata Ibnu kepada wartawan di Bantul.

Selain penyalahgunaan anggaran untuk judol, Ibnu menyebut sejumlah modus korupsi dana desa lainnya, mulai dari perjalanan dinas fiktif, laporan pembangunan fiktif, penggelapan dana, hingga penggelembungan anggaran atau mark up.

Menurutnya, kerentanan korupsi di tingkat desa perlu menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran yang disalurkan pemerintah pusat melalui dana desa setiap tahunnya.

"Pada saat mempertahankan, itu banyak sekali godaan. Apalagi dana-dana yang masuk ke desa ini, itu luar biasa banyak Pak, ya. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan," kata Ibnu saat memberikan sambutan di Kantor Kalurahan Panggungharjo.

Ia menjelaskan, laporan fiktif dapat dilakukan dengan melaporkan pembangunan yang belum selesai seolah-olah telah rampung. Bahkan, terdapat pula kegiatan proyek yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan, tetapi dilaporkan seakan-akan benar-benar ada.

"Dan ini terjadi, ada di pengadilan. Kemudian penggelapan, memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ibnu.

Modus lainnya adalah penggelembungan harga pembelian barang untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga sebenarnya dengan nilai yang dilaporkan. Sebaliknya, penyimpangan juga dapat terjadi melalui praktik mark down dalam pelaksanaan kegiatan.

"Kemudian penggelembungan harga, penggelembungan anggaran, menaikkan harga pembelian pembelanjaan barang yang seharusnya dibeli dengan harga 2 juta, digelembungkan menjadi 4 juta, maka dia menyadap keuntungan 2 juta. Nanti pada saat pelaksanaan bisa juga ada mark down. Itu adalah apa namanya, modus korupsi yang sering terjadi di dalam korupsi dana desa," kata Ibnu.

Ibnu menegaskan, pengelolaan dana desa harus berlandaskan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih," pungkas Ibnu.

Kalurahan Panggungharjo merupakan desa antikorupsi pertama yang dinobatkan pada 1 Desember 2021. Kunjungan KPK kali ini sekaligus menjadi bagian dari monitoring untuk memastikan komitmen antikorupsi tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA