Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Letkol A mengaku tidak mengetahui bahwa rumah dinasnya telah disalahgunakan sebagai markas judol.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol,” ungkap Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) melalui keterangan resmi pada Kamis 15 Oktober 2026.
Kendati demikian, penyidik Pomdam Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan Letkol A.
TNI AD memastikan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada prajurit yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
”Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan Letkol A sejak Rabu 7 Oktober 2026.
Selain Letkol A, 11 warga sipil yang diduga sebagai operator judol juga telah diamankan. Barang bukti berupa 14 unit telepon seluler juga disita dan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
BERITA TERKAIT: