Kasus ini dilaporkan oleh sekitar 85 hingga 86 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, sejumlah petinggi perusahaan turut disorot, termasuk Direktur Utama berinisial JKR, warga negara asing, dan Komisaris berinisial NB, warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan empat warga negara asing asal India.
Modus yang diduga digunakan adalah skema pre-order (PO) logam mulia dengan iming-iming bonus besar dan harga buyback tinggi. Salah satu penawaran yang disebutkan adalah pembelian emas 5 gram dengan bonus tambahan 4 gram. Namun, pesanan emas maupun pencairan dana yang dijanjikan kepada korban disebut tak kunjung terealisasi.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena sejumlah artis dan figur publik diduga pernah mempromosikan investasi tersebut melalui media sosial. Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut promosi para pesohor menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya dan tertarik menanamkan modal. Nama yang disebut antara lain Jennifer Coppen (JC), Kirana Larasati (KL), Nopek Novian (NN), serta tokoh publik asal Bali berinisial AWK.
Menanggapi namanya yang ikut terseret, Jennifer Coppen menyatakan keterlibatannya sebatas hubungan profesional sebagai brand ambassador, sesuai kontrak untuk pembuatan konten dan menghadiri acara. Ia juga menegaskan tidak menerima komisi dari transaksi serta tidak terlibat dalam operasional maupun aliran dana perusahaan.
Sementara itu, Kirana Larasati menyatakan telah mengakhiri kontrak kerja sama sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. Ia menyampaikan empati kepada pelanggan yang terdampak dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif serta memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri jika diperlukan guna memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: