Salah satunya, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL), yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan tersangka baru dan menangkap AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai langkah tersebut patut mendapat dukungan karena penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan individu, tetapi juga pemulihan aset negara.
"Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat," ujar Hibnu dalam keterangan resmi, Jumat, dikutip redaksi di Jakarta, 23 Oktober 2026.
Menurut Hibnu, penetapan dua korporasi sebagai tersangka dalam kurun waktu sebulan menunjukkan kerja penyidik yang membutuhkan ketelitian dan proses pembuktian yang matang.
"Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi, ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu," kata Hibnu.
Ia menambahkan, penyidikan perkara korporasi memerlukan pendekatan yang sistematis dan berbasis alat bukti agar pengungkapan fakta hukum berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
"Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit," kata Hibnu.
Hibnu menegaskan, pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan semestinya tidak berhenti pada pelaku perorangan, tetapi juga mencakup korporasi apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Ia juga menyinggung pengaturan dalam KUHP baru yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Menurutnya, penanganan perkara korporasi perlu diarahkan untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.
"Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.
BERITA TERKAIT: