Sunardi diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Pantauan
RMOL, Sunardi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.59 WIB hingga 16.55 WIB. Usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sunardi yang mengenakan topi dan masker hanya memberikan jawaban singkat.
"Enggak ada, enggak ada," singkat Sunardi saat disinggung dugaan aliran uang kepadanya sembari menatap tajam awak media.
Sunardi yang didampingi lima orang kemudian langsung meninggalkan lokasi. Ia juga enggan berkomentar mengenai statusnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya, Chairul Fadhly Harahap, selaku Sekretaris Ditjen Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemnaker.
Sementara itu, tersangka lainnya, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker periode 2020-2024, tidak hadir dalam pemeriksaan.
Sunardi, Chairul, dan Haiyani telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada Desember 2025. Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kedua kalinya selama enam bulan, terhitung sejak 5 Juni 2026 hingga 5 Desember 2026.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Noel bersama 10 orang lainnya dalam perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3.
Selain pidana penjara, Noel dihukum membayar denda Rp200 juta subsider kurungan serta uang pengganti Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta Noel dihukum lima tahun penjara.
Perkara ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Kasus tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang kemudian menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya. Setelah divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. KPK juga menyatakan menerima putusan tersebut.
BERITA TERKAIT: