Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Nas, pelaksanaan pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Ia juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, penjagaan di kediaman Jampidsus telah dilakukan sejak Rabu siang.
Pengamanan itu berlangsung di tengah penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020?"2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: