Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Kasus Yaqut Jadi Sorotan, DPR Tekankan Pentingnya Keadilan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 24 Maret 2026, 14:56 WIB
Kasus Yaqut Jadi Sorotan, DPR Tekankan Pentingnya Keadilan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Soedson Tandra. (Foto Dokumen DPR RI)
rmol news logo Polemik perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2025 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu sorotan di DPR.

Kebijakan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan bahwa KUHAP memang mengatur beberapa jenis penahanan, mulai dari rutan, tahanan rumah, hingga tahanan kota. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus konsisten agar tidak memicu kecemburuan hukum.

“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si a boleh kenapa sih b enggak boleh ya kan?” ujar Tandra dalam keterqngannya, dikutip Selasa, 24 Maret 2026. 

Ia menegaskan, keputusan KPK secara hukum memang dibolehkan, tetapi tetap harus mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, dan rasa keadilan publik.

“Tindakan KPK itu sudah menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak. adil atau tidak. layak atau tidak,” katanya.

Tandra juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan aparat penegak hukum akan selalu mendapat penilaian dari masyarakat.

“Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai silakan dari aparat,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK. Isu perubahan status penahanannya mencuat menjelang Idulfitri setelah muncul informasi bahwa ia sempat tidak berada di rutan untuk keperluan pemeriksaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA