Kebijakan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan bahwa KUHAP memang mengatur beberapa jenis penahanan, mulai dari rutan, tahanan rumah, hingga tahanan kota. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus konsisten agar tidak memicu kecemburuan hukum.
“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si a boleh kenapa sih b enggak boleh ya kan?” ujar Tandra dalam keterqngannya, dikutip Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menegaskan, keputusan KPK secara hukum memang dibolehkan, tetapi tetap harus mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, dan rasa keadilan publik.
“Tindakan KPK itu sudah menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak. adil atau tidak. layak atau tidak,” katanya.
Tandra juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan aparat penegak hukum akan selalu mendapat penilaian dari masyarakat.
“Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai silakan dari aparat,” ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK. Isu perubahan status penahanannya mencuat menjelang Idulfitri setelah muncul informasi bahwa ia sempat tidak berada di rutan untuk keperluan pemeriksaan.
BERITA TERKAIT: