KPK Panggil Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah dalam Kasus Bupati Pati Sudewo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Februari 2026, 13:07 WIB
KPK Panggil Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati, Sudewo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Petinggi koperasi simpan pinjam di Pati dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Senin, 9 Februari 2026, tim penyidik memanggil satu orang saksi, yakni Muhamad Ichsan Azhari, Direktur Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MIA,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 9 Februari 2026.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan empat dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yaitu; Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarniono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.

Dalam perkaranya, pada akhir 2025, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Diduga, informasi tersebut dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya. 

Di masing-masing kecamatan, ditunjuk kades yang juga bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. 

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp165 juta-Rp225 juta per Caperdes, naik dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman: jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA