Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa lima bos travel sebagai saksi. Di antaranya Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman, Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri Boyke Abidin, Direktur PT Cahya Madina Travel Muchammad Romly, Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta Rini Indriani, serta Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari para bos travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Budi berharap seluruh pihak yang diperiksa bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
Sebelumnya, pada Jumat 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 8 Januari 2025.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, penghitungan resmi kerugian negara oleh BPK masih belum rampung.
BERITA TERKAIT: