Tudingan keras itu dilontarkan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Rolas, penerapan Pasal 242 KUHP soal sumpah palsu tidak bisa dijalankan atas tafsir sepihak penyidik. Hukum acara pidana, kata dia, secara tegas menyerahkan penilaian keterangan palsu kepada hakim, bukan polisi.
“Pasal 242 KUHP itu bukan pasal karet. Harus ada teguran hakim di persidangan. Kalau saksi tetap bertahan, baru bisa diperintahkan penahanan dan penuntutan. Faktanya, klien kami tak pernah ditegur hakim, jaksa pun tidak. Tapi polisi sudah menyimpulkan ada kesaksian palsu. Ini aneh,” kata Rolas dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Lebih janggal lagi, kata dia, kliennya justru lebih dulu diperiksa, sementara hakim, jaksa, atau panitera sebagai pihak yang secara hukum berwenang menilai jalannya persidangan tak pernah dimintai keterangan.
“Yang berhak menilai ada tidaknya sumpah palsu itu hakim, bukan polisi, apalagi pelapor,” imbuhnya.
Masalah tak berhenti di substansi. Dari sisi prosedur, perkara ini dinilai cacat sejak lahir. Rolas mengungkapkan dua surat pemanggilan awal yang diterima kliennya menyebut perkara ini berbasis Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP).
Baru pada surat klarifikasi ketiga, muncul nama pelapor, yakni Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra. Padahal perkara sudah tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya.
“Ini dari awal LI, bukan LP. Artinya, belum ada peristiwa pidana. Tapi dipaksa jadi LP, lalu naik penyidikan. Ini makin menguatkan dugaan kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan LI hanya pintu informasi awal, bukan tiket langsung menyeret seseorang ke proses pidana.
Rolas kembali menegaskan dugaan sumpah palsu di persidangan mustahil diproses tanpa penetapan pengadilan. Baik Pasal 174 KUHAP lama maupun Pasal 224 KUHAP baru mengatur satu hal yang sama, yakni dugaan sumpah palsu harus dinilai langsung oleh hakim di ruang sidang.
“Tanpa peringatan dan penetapan hakim, delik sumpah palsu itu tidak pernah lahir. Dalam perkara ini, tak ada satu pun penetapan yang menyatakan keterangan klien kami palsu,” tegasnya.
Keanehan lain muncul dalam proses penanganan perkara. Laporan dibuat 29 November 2025. Penyidik hanya melakukan satu kali pemanggilan klarifikasi. Saat Lee Kah Hin berhalangan hadir karena di luar kota dan diwakili kuasa hukum, perkara langsung meloncat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ini loncat pagar. Naik penyidikan harus ada gelar perkara dan bukti permulaan cukup. Kalau baru satu kali klarifikasi sudah naik, di mana kehati-hatiannya?” kata Rolas.
Ia juga menyinggung sikap penyidik yang mengabaikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan kliennya.
“Sudah ada surat dokter resmi, tapi tidak dianggap. Polisi malah bawa dokter sendiri dan memaksakan pemeriksaan, padahal status klien kami masih saksi. Ini terlihat sangat diprioritaskan,” ujarnya.
Rolas menilai, perkara ini berbahaya bagi sistem peradilan. Lee Kah Hin hadir di persidangan karena panggilan resmi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat.
Pada 8 Oktober 2025, ia bersaksi di bawah sumpah dan menjawab seluruh pertanyaan hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Namun sebulan kemudian, tepat 3 November 2025, ia justru dilaporkan atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah.
“Kalau saksi yang keterangannya tak disukai lalu dipidanakan, siapa lagi yang berani bersaksi di pengadilan?” sindirnya.
Ia menyebut praktik semacam ini dikenal sebagai criminalization by process atau proses hukum dijadikan hukuman itu sendiri. Tim kuasa hukum pun membuka opsi melaporkan balik pelapor. Menurut Rolas, hak melapor harus dijalankan dengan itikad baik, bukan sebagai alat tekanan.
“Kalau tahu tak ada penetapan hakim, tak ada unsur pidana, tapi tetap melapor, itu bisa masuk laporan palsu atau penyalahgunaan proses hukum,” tegas Rolas.
Di ujung pernyataannya, Rolas mendesak agar perkara ini dihentikan. Ia menilai laporan dugaan sumpah palsu tersebut cacat formil dan materil.
“Negara seharusnya melindungi saksi, bukan menghukumnya karena menjalankan kewajiban hukum,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: