Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur, hari ini, Rabu 23 September 2025.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Mohammad Ansor Alamsyah selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, Syarif Hidayatullah selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, Ismed Jauhar selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Asyhar selaku Direktur PT Safari Global Perkara, Irma Fatrijani selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Denny Imam Syapii selaku Manager Bagian Haji PT Saudaraku, dan Syihabul Muttaqin selaku wiraswasta.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum, namun belum ada penetapan tersangka
KPK telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan dari beberapa pihak terkait. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
BERITA TERKAIT: