KPK: Pemeriksaan Ketum PBNU Tergantung Kebutuhan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 September 2025, 10:58 WIB
KPK: Pemeriksaan Ketum PBNU Tergantung Kebutuhan Penyidik
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Pemeriksaan terhadap kakak kandung mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Yahya Cholil Staquf, disebut disesuaikan berdasarkan kebutuhan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya kemungkinan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yahya yang juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak di PBNU dan organisasi yang berkaitan dengan PBNU, dalam kasus suap kouta haji 2024,  yakni Syaiful Bahri selaku staf PBNU, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (Stafsus) Yaqut yang juga Ketua PBNU, dan Syarif Hamzah Asyathry selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. 

KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA