Hal itu diungkapkan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap empat saksi yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin 1 Septembar 2025
Para saksi yang telah diperiksa, yakni Achmad Ruhyadin selaku staf keuangan asosiasi Mutiara Haji, Arie Prasetyo selaku Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Asrul Azis Taba selaku Ketum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, dan Eris Herlambang selaku staf PT Anugerah Citra Mulia.
"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," kata Budi di Jakarta, seperti dikutip
RMOL, Rabu, 3 September 2025.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Selain itu, hingga Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
BERITA TERKAIT: