“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis Nasution dan terdakwa tiga Harry Efendy masing-masing selama tujuh tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Muchlis dan Harry Efendy membayar denda Rp 250 juta.
Sementara terhadap enam terdakwa lainnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Mereka adalah Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta secara sadar dan tanpa hak membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik bermuatan perjudian dapat diakses.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 1 / 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: