KPK Periksa DPRD Pasuruan Rudi Hartono terkait Dana Hibah Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Juli 2025, 13:38 WIB
KPK Periksa DPRD Pasuruan Rudi Hartono terkait Dana Hibah Jatim
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono/Net
rmol news logo Dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus diusut KPK. Hari ini, KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu siang, 9 Juli 2025.

Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pada 14-16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim.

Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan dan mengamankan uang tunai serta barang bukti elektronik.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.

KPK juga sudah menerbitkan Sprindik dengan menetapkan 21 tersangka pada  pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para tersangka adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, Anwar Sadad; dan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Mahhud.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima; Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024, Jon Junaidi; Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Abd Muttolib; Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo, Moch Mahrus.

Kemudian seorang guru bernama Achmad Yahya M; Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Bagus Wahyudyono; seorang kepala desa bernama Sukar; serta 10 orang dari pihak swasta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA