KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Juli 2025, 12:50 WIB
KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mandailing Natal
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pasca kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, yakni di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (PJN), serta di rumah dan kantor para tersangka.

"Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan. Dari temuan-temuan itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di wilayah Mandailing Natal," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Budi menjelaskan, dari penggeledahan di rumah dan kantor perusahaan tersangka M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), tim penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka Akhirun juga mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Madina.

"Sehingga tim kemudian melanjutkan penggeledahan di Dinas PUPR Madina. Di sana tim juga menemukan dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan yang kemudian juga sudah dilakukan pengamanan," pungkas Budi.

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 6 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA