Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Prof Reda Manthovani dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan
Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin 7 Juli 2025.
Reda menggarisbawahi urgensi dan peran pendampingan hukum dari Kejaksaan adalah mitigasi risiko dan kepatuhan.
"Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan. Mengingat uang yang akan dikucurkan adalah uang dari APBN," kata Reda.
Peran Kejaksaan terkait hal ini, akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang sudah dimiliki Kejagung.
Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejagung yang bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
"Program ini juga berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa dan masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa," ujar Reda.
Koperasi Desa Merah Putih rencananya akan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Peluncuran ini sekaligus menandai peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2025.
BERITA TERKAIT: