Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar di Rumah Bos Sritex

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 02 Juli 2025, 10:28 WIB
Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar di Rumah Bos Sritex
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto/Ist
rmol news logo Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 30 Juni 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Rabu 2 Juli 2025.

Uang pecahan Rp100 ribu berada dalam dua kantong plastik bening dengan masing-masing bernilai Rp1 miliar. 

Adapun, barang bukti yang disita berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.

Penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan seperti PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Multi Internasional Logistic.

Tidak lupa menggeledah PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.

"Dari penggeledahan itu penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk," jelas Harli 

Adapun dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari perbankan senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA