"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat malam, 20 Juni 2025.
Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola PT IIM sebagai manajer investasi.
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan proses hukum terhadap 2 orang dan masih berlangsung di persidangan, yakni Antonius NS Kosasih selaku Dirut PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT IIM.
"Saat ini sudah menjalani persidangan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1 triliun," tutur Budi.
BERITA TERKAIT: