
Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengaku pasrah jika harus ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Kusnadi saat ini berstatus sebagai tersangka meski pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saya warga negara Indonesia. Apa pun yang diputuskan penyelenggara negara, saya ikut saja (termasuk jika ditahan)," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2025.
Sikap Kusnadi ini cukup berbeda dengan para saksi lain saat disinggung kesiapan jika ditahan lembaga antirasuah. Bahkan, Kusnadi juga tidak akan mengajukan perlawanan melalui jalur praperadilan.
"Peradilan untuk apa? Ini-ini pengacara saya," tutur Kusnadi yang diamini para pengacaranya.
"Enggak, kami enggak akan mengajukan praperadilan. Ya pasti (kooperatif)," timpal salah satu pengacara Kusnadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: