Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang Tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.
Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen menjelaskan mengenai
guilty dan
responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.
"Kalau kita melihat
guilty itukan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan
responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan
"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra.
"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.
Selanjutnya, Patra mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.
Mengingat, kubu Hasto meyakini bahwa nama Hasto dijual oleh 2 orang kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Saat itulah Fatahillah menyebutkan bahwa pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan, namun tetap harus dibuktikan.
"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak. Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," tutur Fatahillah.
BERITA TERKAIT: