Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 23 Mei 2025, tim penyidik memanggil 4 orang dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Jumat siang, 23 Mei 2025.
Empat orang tersebut diketahui merupakan para tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Suhartono selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023, Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Empat orang tersangka yang dipanggil sebagai saksi itu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pagi tadi. Dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 3 tempat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK mengamankan 3 unit mobil.
Selanjutnya pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik menggeledah 2 rumah di wilayah Jabodetabek. Dari sana, tim penyidik menyita 3 unit mobil dan 1 unit motor.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pasal sangkaan terhadap 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, Pasal 12 B, terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi itu terjadi antara 2020-2023.
"Dengan tersangka delapan orang," pungkas Asep.
Namun demikian, identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat termasuk konstruksi perkaranya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain keempat orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, adalah Gatot, Jamal, Alfa, dan Putri. Mereka diketahui merupakan pegawai di Kemnaker.
BERITA TERKAIT: