Hal itu diungkapkan langsung Saeful saat menjadi saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK di persidangan di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
Awalnya, Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet mendalami soal dana operasional dalam pengurusan di KPU agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Setelah ada pembicaraan Rp1 miliar dengan Agustiani Tio yang WA (WhatsApp) saksi diforward ke Wahyu Setiawan, kemudian WA Wahyu Setiawan diforward ke saksi kan seperti itu ya, akhirnya saksi mengambil kesimpulan dana yang dibutuhkan Rp1 miliar?" tanya Jaksa Budhi.
"Betul," jawab saksi Saeful.
Atas dibutuhkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan di KPU itu kata Saeful, dirinya langsung melakukan diskusi dengan kader PDIP lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah.
"Berapa dana operasional yang dibutuhkan pada waktu itu percakapan antara diskusi saksi dengan Donny?" tanya Jaksa Budhi.
"Jadi kita berancang-ancang jika ini berjalan lancar, ini kan sampai pelantikan, untuk bracket di KPU saat itu ada Rp1 miliar, terus kemudian oke kita operasional kita anggarkan 500 (juta rupiah), jadi Rp1,5 miliar," jelas Saeful.
"Kita sampaikan kita diskusi bahwa setelah ini kan perlu keluar surat dari Sekjen DPR, itu pun kita anggarkan saja biaya komunikasi 500 (juta rupiah). Setelah itu biasanya yang terjadi setelah keluar surat keputusan dari sekjen sampai pelantikan itu lama, bisa sampai 6 bulan, sementara Harun saat itu setiap saat ketemu minta cepat, cepat, dan cepat. Saya bilang cepat itu ya harus ada komunikasi," bebernya.
"Kemudian setelah ada biaya kita anggarkan itu kemudian wah berarti ada pelantikan ini di sekjen DPR, akhirnya kita sepakati kita bandul dengan Donny itu total 2,5 (miliar rupiah) sampai pelantikan untuk biaya operasional kita semua," sambung Saeful.
Hasil diskusi itu kata Saeful, selanjutnya disampaikan kepada Harun Masiku secara langsung dalam pertemuan di Restoran Hotel Grand Hyatt yang juga dihadiri Donny.
"Saat itu di Grand Hyatt itu, saya pertemukan Harun dengan salah satu calon sponsor yang pada akhirnya dia juga tidak mau setelah lihat Harun. Nah itu dia mau sebetulnya awalnya saya propose untuk mensponsori gitu, untuk peminjaman kaya utang piutang bahwa ini akan jadi DPR. Di situ pertemuannya, pertemuannya bahwa ada 2 poinnya. Satu, kalau sponsor mau, ini urusan sponsor. Tapi kalau tidak mau, ini Harun harus tanggung jawab seperti apa," terang Saeful.
Namun lanjut dia, pada akhirnya orang yang dianggap sebagai funder tidak bersedia memberikan modal untuk Harun Masiku. Sehingga, Harun Masiku bersedia dengan dana operasional dimaksud meskipun tidak ada sponsor.
"Sangat setuju," tegas Saeful.
Jaksa KPK selanjutnya mendalami soal komunikasi Saeful dengan terdakwa Hasto mengenai dana operasional dibutuhkan Rp1,5 miliar.
"Setelah saksi bertemu dengan Harun Masiku dan funding dana tadi yang menolak, dan akhirnya Harun Masiku setuju, apakah kemudian pembicaraan Rp1,5 miliar untuk urusan KPU itu saksi laporkan kepada terdakwa?" tanya Jaksa Budhi.
"Kalau detailnya mohon maaf saya tidak terlalu ingat, tapi memang setiap langkah, selalu saya laporkan. Jadi kalau memang ya harusnya saya laporkan," tutur Saeful.
Mendengar jawaban itu, Jaksa Budhi selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Saeful nomor 57 huruf d.
"Saya baca ya, BAP saksi nomor 57 huruf d. Begitupun terkait adanya kebutuhan dana operasional sebesar Rp1,5 miliar, saya melaporkannya kepada saudara Hasto Kristiyanto dengan tanggapan seperti biasa, 'iya silakan'. Atas penerimaan dana yang saya terima terkait pengawalan putusan MA sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya, saya merasa wajib untuk selalu melaporkannya kepada saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen partai sebagai orang yang memberikan tugas kepada saya untuk menjalankan misi partai dalam melaksanakan putusan partai terkait dengan H arun Masiku, seperti itu?" tanya Jaksa ke Saeful.
"Iya betul, seperti yang saya sampaikan, setiap langkah saya lapor," jawab Saeful menutup.
BERITA TERKAIT: