Iwan Setiawan Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 22 Mei 2025, 09:17 WIB
Iwan Setiawan Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Tanah
Iwan Setiawan Lukminto/Ist
rmol news logo Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto memakai fasilitas kredit senilai Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah.

Hal ini dilakukan ketika PT Sritex menerima fasilitas kredit usaha dari dua bank masing-masing sebesar Rp543 miliar dan Rp149 miliar.

"Dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025 malam.

Alih-alih menggunakan dana dari kedua bank untuk memajukan usahanya, Iwan justru mengalokasikan untuk membayar utang PT Sritex dan membeli aset non-produktif berupa tanah di beberapa lokasi.

"Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," jelas Qohar.

Parahnya lagi, pemberian kredit oleh pihak perbankan dilakukan tanpa ada analisa dan tidak memenuhi syarat serta prosedur.

"Bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A," kata Qohar.

Tentu praktik ini bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta UU 10 / 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini Kejagung sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka soal dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA