Permintaan ini disampaikan Anggota Tim Kuasa Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Juju Purwantoro menyusul pemeriksaan sejumlah advokat oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Dua di antaranya, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Royani yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2025. Sementara itu, dua lainnya, Eggi Sudjana dan Meidi Juniarto, juga dijadwalkan akan diperiksa.
Juju menyatakan hak imunitas advokat merupakan bentuk perlindungan hukum agar para pengacara dapat menjalankan profesinya secara independen dan profesional tanpa takut dikriminalisasi.
“Dalam menjalankan tugas profesinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama beriktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara independen dan mandiri," kata Juju lewat keterangan tertulis, Minggu 11 Mei 2025.
Pelaporan terhadap para advokat tersebut dilakukan oleh Joko Widodo bersama tim kuasa hukumnya dan sejumlah kelompok masyarakat pendukung.
Juju menyebut langkah ini bisa menjadi bentuk
obstruction of justice karena dinilai mengganggu proses penegakan hukum dan kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.
Selain itu, Juju juga menyoroti belum adanya itikad dari pihak Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli di persidangan, baik dalam dua sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun satu sidang pidana di Pengadilan Negeri Surakarta.
Juju menambahkan bahwa sejumlah pakar seperti Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Roy Suryo (pakar telematika) telah melakukan penelitian yang menunjukkan dugaan kuat adanya ketidakaslian pada skripsi dan ijazah Jokowi, berdasarkan analisis forensik digital.
“Para ahli menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan, dengan tujuan memberikan kontribusi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” kata Juju.
Juju juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang menyebut bahwa proses pidana dapat ditangguhkan jika terdapat perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemeriksaan pidana terhadap para advokat ditunda sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
BERITA TERKAIT: