Didik Mukrianto:

UU BUMN Tak Halangi Penindakan Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 09 Mei 2025, 11:25 WIB
UU BUMN Tak Halangi Penindakan Kasus Korupsi
Tersangka korupsi diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menanggapi polemik soal status organ BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Jika perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, mereka tetap dapat dijerat hukum. Bahkan masyarakat non-penyelenggara negara juga dapat diproses jika memenuhi unsur korupsi," kata Didik lewat akun X, Jumat 9 Mei 2025.

Didik juga menyoroti adanya kekhawatiran publik bahwa pasal-pasal dalam UU BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan pegawai BUMN, bisa dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum. 

Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi karena dapat memberikan “karpet merah” bagi pelaku penyelewengan di lingkungan BUMN.

Meski begitu, Didik menegaskan bahwa penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan, tetap punya dasar kuat untuk bertindak jika kasus memenuhi unsur kerugian negara di atas Rp1 miliar atau melibatkan pihak penyelenggara negara.

“KPK dan Kejaksaan sangat optimis bahwa penindakan hukum terhadap Direksi, Komisaris dan pegawai BUMN yang melakukan penyimpangan atau fraud yang bisa merugikan keuangan negara akan ditindak dengan tegas, tanpa pandang bulu," pungkas Didik.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA