"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu siang, 30 April 2025.
Kedua orang yang dipanggil yakni Theresia Damayanti selaku Kepala SPI ASDP, dan Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary ASDP. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka sejak Kamis, 13 Februari 2025. Mereka adalah Dirut ASDP tahun 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Sementara satu tersangka lain adalah pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie. Dari empat tersangka ini, hanya Adji yang belum dilakukan penahanan lantaran sedang sakit.
BERITA TERKAIT: