KPK Periksa 2 Petinggi PT ASDP Indonesia Ferry

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 April 2025, 14:55 WIB
KPK Periksa 2 Petinggi PT ASDP Indonesia Ferry
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
rmol news logo Dua petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu siang, 30 April 2025.

Kedua orang yang dipanggil yakni Theresia Damayanti selaku Kepala SPI ASDP, dan Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary ASDP. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka sejak Kamis, 13 Februari 2025. Mereka adalah Dirut ASDP tahun 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Sementara satu tersangka lain adalah pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie. Dari empat tersangka ini, hanya Adji yang belum dilakukan penahanan lantaran sedang sakit. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA