Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai 1 juta Dolar AS dan penggeledahan di 8 lokasi rumah atau kantor," kata Asep dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 13 April 2025.
Asep memastikan tim penyidik akan terus mengejar sisa 14 juta Dolar AS yang belum disita sebagai upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
"Kami akan ambil semuanya, tapi yang baru disita 1 juta Dolar AS. Masih ada 14 (juta Dolar AS) sedang kami upayakan. Karena ada dalam bentuk aset dan lain-lain," tutur Asep.
Asep berharap, sisa uang 14 juta Dolar AS itu kembali dalam bentuk uang, bukan aset tanah maupun kendaraan.
"Ini uang hasil tindak pidana korupsi. Nanti masalah keperdataan mereka, jual-beli, dan lain-lain itu urusan lain. Nanti uang ini digunakan untuk bukti di perkara ini. Urusan keperdataan silakan diselesaikan, kami ambilnya dari mereka, dikembalikan," pungkas Asep.
Pada Jumat, 11 April 2025, KPK resmi menahan 2 tersangka, yakni Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN periode 2016-2019, Danny Praditya.
BERITA TERKAIT: