Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diimbau Kooperatif, KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Februari 2025, 22:07 WIB
Diimbau Kooperatif, KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto Besok
Hasto Kristiyanto di KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) datang memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis besok, 20 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menunda pemeriksaan meskipun ada upaya hukum praperadilan.

"Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir besok memenuhi panggilan kami. Dan kami menunggu kehadiran beliau di sini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Februari 2025.

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis besok, 20 Februari 2025. Pemeriksaan besok merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025.

Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasan itu tidak diterima KPK sebagai alasan yang patut dan wajar.

Di hari yang sama, Hasto telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA