Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada pekan ini tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) yang sempat mangkir pada pekan lalu dengan alasan Mbak Ita dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.
"Sampai dengan saat ini belum ada (dokter yang dikirim). Namun kami diinfokan bahwa pekan ini kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudara HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan, bentuknya apa itu saya masih belum bisa buka saat ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi Jakarta, Senin sore, 17 Februari 2025.
Namun saat disinggung terkait Mbak Ita yang malah datang kondangan ke acara pernikahan di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, Tessa enggan mengomentarinya.
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," pungkas Tessa.
Dalam postingan video yang diunggah di akun Instagram Mbak Ita, Mbak Ita nampak menghadiri acara pernikahan di Gedung Muladi Dome pada Minggu kemarin, 16 Februari 2025. Dengan mengenakan tudung warna merah, Mbak Ita tampak sehat berjalan dan menemui pengantin serta menyapa beberapa orang yang ada di lokasi acara.
Mbak Ita sebelumnya mendadak dirawat ketika dipanggil tim penyidik pada Selasa, 11 Februari 2025. Padahal, panggilan tersebut merupakan panggilan yang keempat bagi Mbak Ita sebagai tersangka. Selain itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri juga mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan bersama Mbak Ita.
Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.
Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.
BERITA TERKAIT: