"Klien kami dan keluarga klien tetap ingin menempuh upaya hukum (banding)," kata Penasihat Hukum Tanzil Marwan kepada
RMOLAceh di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2025.
Tanzil mengatakan, dua kliennya meyakini bahwa yang bermain dan yang menerima manfaat (fee) dalam kasus ini bukanlah mereka, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi dari kontraktor (yang menerima paket) di persidangan.
"Kami akan berdiskusi dengan Tim Penasihat Hukum JNZ dan klien kami untuk langkah selanjutnya, oleh karena itu klien kami di persidangan menyampaikan akan pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim," sebutnya.
Tanzil menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus yang menjerat kliennya. Namun demikian, pihaknya akan mendiskusikan kembali hasil putusan tersebut.
"Kami masih akan mendiskusikan lagi setelah salinan Putusan resmi kami terima," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bekas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Rachmat Fitri, selama 1 tahun penjara dalam kasus korupsi wastafel. Selain Rachmat Fitri, terdakwa lain, Muchlis juga divonis dengan hukuman yang sama.
Vonis terhadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh M Jamil dengan Hakim Anggota, R.Daddy dan Anda Ariansyah, di PN Tipikor, Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2024.
"Majelis Hakim menyatakan klien kami (Rachmat Fitri) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsider," kata Tanzil kepada
RMOLAceh, Senin, 6 Januari 2025, di Banda Aceh.
Menurut Tanzil, selain dijatuhi pidana penjara, Rachmat Fitri dan Muchlis juga divonis denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Sementara untuk terdakwa Zulfahmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan," ungkap Tanzil.
Tanzil menuturkan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKAIT: