Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 23 Desember 2024, 15:27 WIB
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Tersangka Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) saat berada di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 23 Desember 2024, tim penyidik memanggil 2 orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 23 Desember 2024.

Dua orang saksi yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini adalah Agus Herijanto selaku pensiunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Aprialely Nirmala selaku PNS di Kementerian PUPR.

Berdasarkan pantauan redaksi, tersangka Agus Herijanto telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Dia kemudian masuk ke ruang pemeriksaan didampingi pengacaranya.

Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang dari BUMN.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara resmi identitas dua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua tersangka dimaksud adalah Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya.

Dalam kasus korupsi proyek Shelter Tsunami ini, negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp19 miliar.

Sebelumnya pada Kamis, 8 Agustus 2024, KPK bersama BPKP melakukan cek fisik di bangunan Shelter Tsunami NTB yang mangkrak. Cek fisik itu bertujuan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti dalam dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB yang dibangun oleh Waskita Karya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA